Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat perbedaan dalam jaminan sosial antara karyawan shift dan non-shift yang berkaitan dengan jam kerja dan perlindungan hak. Karyawan shift, yang bekerja dalam sistem pergantian jam, berhak atas perlindungan lebih dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja, mengingat karyawan shift terpapar risiko lebih tinggi akibat bekerja di luar jam normal. Sementara itu, karyawan non-shift biasanya memiliki jam kerja tetap dan dapat lebih mudah mengakses program jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan tanpa adanya penyesuaian khusus terkait waktu kerja. UU ini juga mengatur bahwa semua pekerja, baik shift maupun non-shift, harus mendapatkan perlindungan yang sama dalam hal upah dan hak-hak dasar lainnya.
Bagaimana perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!
oleh LAILA HAPSAH -
Jumlah balasan: 0