Diskusi

perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift

perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift

oleh SALWA AYU FADILA -
Jumlah balasan: 0

Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan non-shift diatur dalam Pasal 79, dengan waktu kerja reguler maksimal 7 jam sehari (6 hari kerja) atau 8 jam sehari (5 hari kerja) dan hak atas istirahat serta cuti tahunan. Sementara itu, karyawan shift diatur dalam Pasal 77 dan 78, yang memungkinkan kerja bergiliran dengan batas waktu kerja maksimal sama, tetapi memerlukan pengaturan tambahan untuk kerja lembur dan istirahat yang sesuai.