Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jaminan sosial mengacu pada berbagai bentuk perlindungan yang diberikan kepada tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dalam hal kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian. Karyawan shift bekerja dalam sistem yang berbeda dari karyawan non-shift, karena mereka bekerja pada jam-jam yang tidak selalu mengikuti jadwal standar. Karyawan non-shift umumnya bekerja dalam jam kerja standar, yaitu 8 jam sehari dan 40 jam per minggu, yang biasanya berlangsung pada jam kerja reguler
perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!
oleh NUR AISYATUL RAHMAH -
Jumlah balasan: 0