UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak membedakan hak atas jaminan sosial antara karyawan shift dan non-shift, keduanya memiliki hak yang sama atas program jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Perbedaan terdapat pada upah atau tunjangan tambahan untuk karyawan shift, seperti tunjangan kerja malam, yang diatur sesuai kondisi kerja.
Perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
oleh YOGA AJI BISMIARGO -
Jumlah balasan: 0