Diskusi

Perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

oleh BINTANG ADI CAHYONO -
Jumlah balasan: 0

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak secara khusus membedakan jaminan sosial antara karyawan shift dan non-shift, tetapi terdapat perbedaan dalam perlakuan terkait jam kerja dan risiko kerja. Karyawan shift yang bekerja di luar jam kerja normal berhak atas kompensasi tambahan seperti upah lembur dan perlindungan ekstra untuk risiko kesehatan akibat jam kerja tidak teratur, seperti gangguan tidur atau kelelahan. Sementara itu, karyawan non-shift bekerja pada jam kerja reguler dengan waktu istirahat dan cuti yang lebih teratur. Meskipun demikian, kedua jenis karyawan memiliki hak yang sama atas jaminan sosial tenaga kerja, termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian sesuai peraturan BPJS dan Pasal 99 UU Ketenagakerjaan.