Diskusi

perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

oleh NISMARA AURELLIA QONITA -
Jumlah balasan: 0

Hak atas lembur
Karyawan Shift: Biasanya lebih jarang mengalami lembur karena jam kerja mereka sudah diperpanjang dalam shift. Namun, jika mereka bekerja lebih dari jam yang sudah ditentukan dalam shift, mereka berhak mendapatkan upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karyawan Non-Shift: Jika bekerja lebih dari 8 jam dalam sehari atau lebih dari 40 jam dalam seminggu, mereka juga berhak atas upah lembur. Namun, karena mereka bekerja dengan jam yang lebih tetap, lembur mereka cenderung lebih sering terjadi jika ada kebutuhan produksi ekstra.
Serta pada hak cuti dan libur
Karyawan Shift: Karyawan shift memiliki hak cuti tahunan yang sama dengan karyawan non-shift, tetapi waktu cuti atau libur mereka perlu disesuaikan dengan sistem rotasi shift. Mereka juga berhak mendapatkan libur pengganti jika harus bekerja pada hari libur umum.
Karyawan Non-Shift: Karyawan non-shift berhak mendapatkan cuti tahunan dengan jadwal yang lebih tetap. Mereka juga berhak atas hari libur nasional tanpa perlu menyesuaikan dengan jadwal rotasi kerja.