Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan non-shift terletak pada tambahan tunjangan yang diperoleh karyawan shift, seperti tunjangan kerja malam untuk mengganti risiko kesehatan dan keseimbangan kerja akibat jadwal bergilir. Sementara itu, jaminan sosial dasar seperti tunjangan kesehatan, cuti, dan insentif berlaku untuk semua karyawan tanpa memandang jadwal kerja, dengan pengaturan yang disesuaikan pada perhitungan jam kerja dan istirahat yang diatur secara ketat.