Diskusi

Desain Sistem Manajemen

Desain Sistem Manajemen

oleh NISRINA WULANDARI -
Jumlah balasan: 0

Perbedaan dalam Pengaturan Kerja dan Perlindungan
Meskipun jaminan sosial tidak berbeda, pengaturan kerja shift dan non-shift dapat memengaruhi hak-hak pekerja lainnya, seperti:

a. Jam Kerja
Karyawan Non-Shift:
Jam kerja diatur maksimal 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
Karyawan Shift:
Jam kerja bisa dibagi menjadi beberapa shift, tetap tunduk pada batas waktu yang sama (8 jam per hari atau 40 jam per minggu), namun pengaturan shift harus mempertimbangkan waktu istirahat dan kesehatan pekerja.
b. Kompensasi Kerja Malam
Jika karyawan shift bekerja pada malam hari (22.00–05.00), perusahaan wajib memberikan kompensasi khusus sesuai Pasal 76 Ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003. Hal ini tidak berlaku untuk karyawan non-shift.
c. Waktu Istirahat
Pekerja shift berhak atas waktu istirahat yang cukup, dengan mempertimbangkan pola kerja yang bergeser.
Pekerja non-shift umumnya memiliki pola istirahat yang lebih konsisten.
d. Risiko Kesehatan
Karyawan shift yang bekerja malam hari lebih berisiko mengalami gangguan kesehatan. Oleh karena itu, jaminan sosial, khususnya Jaminan Kesehatan dan Jaminan Kecelakaan Kerja, menjadi lebih relevan untuk mengantisipasi risiko ini.