Diskusi

perbedaan jaminan sosial

perbedaan jaminan sosial

by SUSI GIANTARI -
Number of replies: 0

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak membedakan hak jaminan sosial antara karyawan shift dan non-shift semuanya memiliki hak yang sama dalam mendapatkan jaminan sosial seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan, jaminan BPJS dll. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, karyawan shift dan non shift memiliki perbedaan dalam hal jam kerja, lembur, waktu istirahat dan perlindungan. Karyawan shift bekerja maksimal 8 jam per hari Sementara karyawan non shift bekerja 8 jam sehari.