Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat perbedaan jaminan sosial antara karyawan shift dan karyawan non-shift yang terutama berkaitan dengan pengaturan jam kerja dan hak-hak yang mereka terima. Karyawan shift, yang bekerja dalam sistem pergantian waktu, berhak atas jaminan sosial yang mencakup perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja yang lebih ketat, termasuk tunjangan untuk kerja lembur dan hak atas istirahat yang memadai sesuai dengan ketentuan jam kerja yang diatur dalam undang-undang. Sebaliknya, karyawan non-shift, yang bekerja dalam jam kerja tetap, juga mendapatkan jaminan sosial tetapi dengan pengaturan yang lebih sederhana terkait waktu kerja dan istirahat, tanpa adanya tunjangan lembur yang sama seperti karyawan shift. Hal ini mencerminkan upaya untuk melindungi kesejahteraan pekerja sesuai dengan karakteristik pekerjaan mereka masing-masing.