Perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan non-shift sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diterangkan bahwa Karyawan shift diatur lebih rinci dalam pasal 77 dan 78 terkait durasi waktu kerja maksimal per minggu (40 jam) dan kerja lembur, sedangkan karyawan non-shift lebih fokus pada hari kerja reguler dan istirahat mingguan (pasal 79).
Perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift
oleh INEZ INAYAH SYAROF -
Jumlah balasan: 0