Diskusi

perbedaan jaminan sosial karyawan shift dan non shfit

perbedaan jaminan sosial karyawan shift dan non shfit

oleh DINI NAFILAH -
Jumlah balasan: 0

Menurut Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003, perbedaan jaminan sosial karyawan shift dan karyawan non shift adalah:
1. Jam kerja
Jam kerja karyawan shift maksimal 8 jam per shift, termasuk istirahat antar jam kerja. Sementara, jam kerja karyawan non shift dapat berbeda-beda.
2. Lembur
Karyawan yang bekerja lebih dari 8 jam per hari dianggap lembur dan perusahaan harus memberikan tambahan bayaran.
3. Aturan khusus untuk pekerja perempuan
Pekerja perempuan yang bekerja shift malam pukul 23.00–07.00 harus berusia lebih dari 18 tahun dan tidak sedang hamil.

Pemberi kerja juga harus:
Menjamin makanan dan minuman bergizi
Menyediakan fasilitas transportasi antar dan jemput
Menjamin menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
UU No. 13 Tahun 2003 mengatur tentang ketenagakerjaan, yaitu segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.