Diskusi

Diah Ayu Dwi Novita

Diah Ayu Dwi Novita

oleh DIAH AYU DWI NOVITA -
Jumlah balasan: 0

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perbedaan antara jaminan sosial karyawan shift dan non-shift terletak pada waktu kerja dan kompensasi tambahan. Karyawan shift, yang bekerja di luar jam kerja standar, berhak mendapatkan jaminan sosial yang sama seperti karyawan non-shift, termasuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Namun, mereka sering menerima tunjangan tambahan untuk mengganti ketidaknyamanan bekerja pada malam hari atau waktu libur. Sementara itu, karyawan non-shift yang bekerja pada jam kerja reguler tidak mendapatkan tunjangan khusus, tetapi tetap memiliki hak yang sama atas jaminan sosial. Dengan demikian, meskipun ada perbedaan dalam kompensasi, keduanya memiliki hak yang setara dalam hal jaminan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.