Diskusi

perbedaan jaminan sosial untuk karyawan non shift nerdasarkan UU no 13 tahun 2003

perbedaan jaminan sosial untuk karyawan non shift nerdasarkan UU no 13 tahun 2003

by PAULA SEPTIANI LUMBANTORUAN -
Number of replies: 0

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak secara eksplisit membedakan jaminan sosial antara karyawan shift dan non-shift. Namun, kedua jenis karyawan berhak atas jaminan sosial yang sama, seperti Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun, sesuai ketentuan. Perbedaan biasanya terletak pada komponen tambahan, seperti upah lembur untuk karyawan shift yang bekerja di luar jam normal atau hari libur, yang dihitung sesuai Pasal 78 dan 85. Jaminan ini tetap wajib dipenuhi oleh pemberi kerja tanpa diskriminasi.