Diskusi

UU No. 13 Tahun 2003

UU No. 13 Tahun 2003

by AURELIA PUTRI REYHAN -
Number of replies: 0

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat beberapa perbedaan utama dalam jaminan sosial untuk karyawan shift dan non-shift:

  1. Upah Lembur: Karyawan shift, terutama yang bekerja di malam hari, berhak mendapatkan upah lembur jika bekerja melebihi waktu kerja yang diatur oleh undang-undang. Sementara itu, karyawan non-shift biasanya tidak menerima upah lembur karena bekerja sesuai jam kerja standar.

  2. Istirahat dan Cuti: Karyawan shift mungkin memiliki jadwal istirahat dan cuti yang berbeda dengan karyawan non-shift. Karyawan non-shift umumnya mendapatkan waktu istirahat dan cuti yang teratur, termasuk istirahat mingguan dan cuti tahunan.

  3. Kompensasi Kerja: Karyawan shift dapat menerima insentif tambahan seperti tunjangan shift malam, transportasi, dan makanan. Insentif ini biasanya tidak diberikan kepada karyawan non-shift.

  4. Perlindungan Kesehatan: Meskipun kedua jenis karyawan berhak atas jaminan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan, karyawan shift mungkin memerlukan penyesuaian perlindungan kesehatan yang lebih intensif karena kondisi kerja yang lebih berat.