erbedaan utama antara karyawan shift dan non-shift dalam konteks UU No. 13 Tahun 2003 terletak pada pelaksanaan pola kerja dan kemungkinan adanya tunjangan tambahan. Namun, jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tetap sama bagi keduanya, tanpa membedakan pola kerja mereka. Hal yang membedakan lebih sering diatur melalui peraturan perusahaan atau PKB bukan di dalam undang-undang secara eksplisit.
Jelaskan perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!
oleh AFIFATUR RODIYAH -
Jumlah balasan: 0