Diskusi

Jelaskan perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!

Jelaskan perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!

oleh AULIA SHANDRINA -
Jumlah balasan: 0

1. Perbedaan Fasilitas Tambahan bagi Karyawan Shift

  • Tunjangan Shift: Kompensasi tambahan untuk pekerja shift, terutama shift malam, sesuai dengan Pasal 77 dan Pasal 78 UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang jam kerja dan kerja malam.
  • Fasilitas Kesehatan Tambahan: Beberapa perusahaan memberikan pemeriksaan kesehatan rutin untuk pekerja shift, terutama bagi yang bekerja di malam hari, mengingat risiko kesehatan lebih tinggi.
  • Asuransi Tambahan: Perusahaan mungkin memberikan asuransi kesehatan swasta tambahan sebagai pelengkap BPJS Kesehatan untuk pekerja shift karena risiko kerja yang lebih besar.

2. Jam Kerja dan Lembur

  • Karyawan Non-Shift: Umumnya memiliki jam kerja tetap (misalnya, 8 jam per hari atau 40 jam per minggu). Jika bekerja melebihi jam kerja tersebut, mereka berhak atas upah lembur sesuai Pasal 78 dan Pasal 85.
  • Karyawan Shift: Bisa memiliki jadwal kerja fleksibel yang menyesuaikan sistem shift. Namun, jika total jam kerja melebihi 40 jam per minggu, mereka juga berhak atas upah lembur.

Secara hukum, jaminan sosial untuk karyawan shift dan non-shift adalah sama, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003. Perbedaan yang mungkin terjadi lebih kepada kebijakan perusahaan dalam memberikan fasilitas tambahan atau tunjangan untuk mengakomodasi tantangan kerja shift, seperti kerja malam atau beban kerja yang lebih dinamis.