Diskusi

Jelaskan perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!

Jelaskan perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!

by SHAFA MEI LATHIFAH -
Number of replies: 0

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, peraturan ini mengatur bahwa setiap pekerja berhak atas perlakuan yang adil dan hak-hak dasar mereka, termasuk jaminan sosial.

  • Semua pekerja, baik karyawan shift/non-shift, berhak mendapatkan jaminan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti yang diatur dalam Pasal 99 ayat (1). Hak ini mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
  • Jika karyawan shift atau non-shift bekerja di luar jam kerja yang ditentukan, mereka berhak mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan (Pasal 78 dan 85). Namun, perusahaan yang mempekerjakan karyawan shift lebih sering memberi upah lembur karena fleksibilitas waktu kerja.
  • Karyawan shift dan non-shift wajib dilindungi oleh program jaminan kecelakaan kerja, seperti BPJS ketenagakerjaan.

Perbedaan antara karyawan shift dan non-shift lebih terkait pada pola kerja dan risiko. Dalam hal jaminan sosial, tidak ada pembedaan hak karena semua karyawan berhak mendapatkan perlindungan yang sama sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003