Diskusi

Perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

by ALTISYA DJENAR FAHIMA PUTRI -
Number of replies: 0

1. Karyawan non-shift

- Hari kerja= 5-6 hari dalam seminggu

- Hari libur= hari minggu dan hari besar

- Ketentuan jam kerja= Senin- Kamis: 08.00-16.00 (istirahat 12.00-13.00), Jumat: 08.00-16.00 (istirahat 11.00-13.00), dan Sabtu 08.00-16.00 (istirahat 12.00-13.00)

- Istirahat mingguan, 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu, cuti tahunan sekurang- kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus- menerus.

2. Karyawan shift

Shift1 : 07.00-15.00, Shift 2: 15.00-23.00, shift 3:23.00-07.00

waktu kerja selama 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 haru kerja dalam satu minggu ATAU 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu