Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara eksplisit membedakan jaminan sosial antara karyawan shift dan non-shift, namun terdapat beberapa perbedaan yang dapat muncul dalam praktiknya. Karyawan shift, yang bekerja dengan jam kerja fleksibel termasuk pada malam hari, sering kali berhak atas kompensasi tambahan seperti tunjangan malam dan lembur, serta perlindungan kesehatan yang lebih ketat mengingat risiko kesehatan yang mungkin lebih tinggi. Sementara itu, karyawan non-shift biasanya bekerja dalam jam kerja standar tanpa mendapatkan tunjangan tambahan yang sama. Meskipun kedua kelompok karyawan berhak atas jaminan sosial yang sama, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, perjanjian kerja untuk karyawan shift sering kali mencakup ketentuan khusus mengenai jam kerja dan hak atas lembur. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa semua karyawan, terlepas dari jenis jam kerja mereka, mendapatkan hak-hak yang sesuai dan perlindungan yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jelaskan perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!
oleh VICHA OKTAVYA -
Jumlah balasan: 0