Diskusi

Jelaskan perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!

Jelaskan perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!

by ILDA DIAN NUR FATHANAH -
Number of replies: 0

UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 secara umum memberikan perlindungan yang sama bagi seluruh pekerja, termasuk karyawan shift dan non-shift. Namun, dalam praktiknya, terdapat beberapa perbedaan dalam penerapan jaminan sosial.  perbedaan utama terletak pada tunjangan tambahan dan pengaturan jadwal kerja yang lebih fleksibel untuk karyawan shift sebagai bentuk kompensasi atas kondisi kerja yang berbeda. Namun, hak dasar atas jaminan sosial tetap sama bagi semua pekerja. Perusahaan perlu memperhatikan kondisi kerja yang spesifik bagi karyawan shift dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang sama dan memadai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Meskipun UU Ketenagakerjaan tidak membedakan jaminan sosial antara karyawan shift dan non-shift, namun perbedaan kondisi kerja dapat mempengaruhi cara perusahaan menerapkan jaminan sosial tersebut. Perusahaan perlu memastikan jika semua pekerja, termasuk karyawan shift, mendapatkan perlindungan yang sama dan memadai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.