Tidak ada perbedaan mendasar dalam jenis jaminan sosial yang diberikan kepada karyawan shift dan non-shift, namun ada sedikit perbedaan diantaranya:
- Pasal 77 menyebutkan aturan tentang waktu kerja, yaitu 7 jam sehari (40 jam seminggu) untuk 6 hari kerja atau 8 jam sehari (40 jam seminggu) untuk 5 hari kerja.
- Karyawan shift sering bekerja di luar jam kerja biasa (misalnya malam hari), sehingga mereka memerlukan perlindungan tambahan terkait jam kerja dan risiko yang dihadapi.
- Pasal 79 mensyaratkan perusahaan memberikan waktu istirahat, cuti, dan waktu kerja yang layak. Hal ini termasuk perlindungan terhadap potensi kelelahan yang mungkin lebih sering dialami oleh karyawan shift.