Dalam sistem ekonomi Islam, pemerintah memiliki peran yang aktif dan strategis untuk mewujudkan keadilan dan keberlanjutan ekonomi sesuai prinsip syariah. Pemerintah bertindak sebagai pengatur, pengawas, dan pelaksana kebijakan ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Peran ini mencakup pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah sebagai instrumen redistribusi kekayaan untuk mengurangi ketimpangan sosial. Selain itu, pemerintah juga bertanggung jawab menjaga pasar agar bebas dari praktik-praktik yang dilarang seperti riba, gharar, dan maysir, serta memastikan bahwa kegiatan ekonomi berlangsung secara etis dan transparan.