Jaminan Sosial Karyawan Non shift : hari kerja 5-6 hari dalam seminggu, hari libur pada hari minggu dan hari besar. Ketentuan jam kerjanya
Senin-Kamis: 08.00-16.00 (istirahat 12.00-13.00)
jumat : 08.00-16.00 (istirahat 11.00-13.00)
Sabtu : 08.00-16.00 (istirahat 12.00-13.00)
Sedangkan untuk jaminan sosial pada karyawan shift yaitu • Shift I : 07.00-15.00
Shift II : 15.00-23.00
Shift III : 23.00-07.00
jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
oleh MIQDAD HABIBURRAHMAN ALFATIH -
Jumlah balasan: 0