Diskusi

jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

by MIQDAD HABIBURRAHMAN ALFATIH -
Number of replies: 0

Jaminan Sosial Karyawan Non shift : hari kerja 5-6 hari dalam seminggu, hari libur pada hari minggu dan hari besar. Ketentuan jam kerjanya
Senin-Kamis: 08.00-16.00 (istirahat 12.00-13.00)
jumat : 08.00-16.00 (istirahat 11.00-13.00)
Sabtu : 08.00-16.00 (istirahat 12.00-13.00)
Sedangkan untuk jaminan sosial pada karyawan shift yaitu • Shift I : 07.00-15.00
Shift II : 15.00-23.00
Shift III : 23.00-07.00