Diskusi

UU no.13 Tahun 2003

UU no.13 Tahun 2003

by AYU AMBARWATI -
Number of replies: 0

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak membedakan jaminan sosial untuk karyawan shift dan non-shift, tetapi perbedaan terletak pada waktu kerja, hak lembur, dan tunjangan shift (jika ada). Waktu kerja karyawan shift diatur sesuai jadwal dengan batas maksimal 40 jam per minggu, sedangkan non-shift mengikuti pola kerja standar. Keduanya berhak atas upah lembur jika melebihi jam kerja, serta mendapatkan hak istirahat dan jaminan sosial yang sama.