Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak secara khusus mengatur perbedaan jaminan sosial antara karyawan shift dan non-shift. Hak jaminan sosial ketenagakerjaan ditetapkan secara umum untuk semua pekerja, tanpa mempertimbangkan pola atau jadwal kerja. Namun, dalam praktiknya, perlakuan dapat berbeda tergantung pada karakteristik pekerjaan, terutama terkait dengan jam kerja dan hak-hak lainnya.
karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
oleh NABILAH ZAIN SANIYAH -
Jumlah balasan: 0