Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak membedakan jaminan sosial untuk karyawan shift dan non-shift. Semua pekerja berhak atas JKK, JHT, JKM, JP, dan JKP. Perbedaannya terletak pada kompensasi tambahan, seperti uang shift atau lembur, yang diberikan kepada karyawan shift sesuai risiko dan jam kerja mereka.
perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!
oleh MUHAMAD ALVIN JAUHARI -
Jumlah balasan: 0