Diskusi

Jelaskan perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!

Jelaskan perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!

oleh ADELLIA DWI RAHMAWATI -
Jumlah balasan: 0

Karyawan non-shift berdasarkan pasal 77 dan 78 UU RI No. 13 tahun 2003 yaitu hari kerjanya 5-6 hari dalam seminggu dengan waktu libur dihari minggu dan hari besar, ketentuan jam kerjanya Senin- kamis pukul 08.00-16.00 (istirahat pukul 12.00-13.00), Jumat pukul 08.00-16.00 (istirahat pukul 11.00-13.00), dan hari Sabtu pukul 08.00-16.00 (istirahat dipukul 12.00-13.00). Sedangkan karyawan shift dibagi menjadi 3 shift berdasarkan pasal 77 dan 78 UU RI No. 13 tahun 2003, yaitu shift 1 pukul 07.00-15.00, shift 2 pukul 15.00-23.00, dan shift 3 pukul 23.00-07.00.