Karyawan non-shift berdasarkan pasal 77 dan 78 UU RI No. 13 tahun 2003 yaitu hari kerjanya 5-6 hari dalam seminggu dengan waktu libur dihari minggu dan hari besar, ketentuan jam kerjanya Senin- kamis pukul 08.00-16.00 (istirahat pukul 12.00-13.00), Jumat pukul 08.00-16.00 (istirahat pukul 11.00-13.00), dan hari Sabtu pukul 08.00-16.00 (istirahat dipukul 12.00-13.00). Sedangkan karyawan shift dibagi menjadi 3 shift berdasarkan pasal 77 dan 78 UU RI No. 13 tahun 2003, yaitu shift 1 pukul 07.00-15.00, shift 2 pukul 15.00-23.00, dan shift 3 pukul 23.00-07.00.
Jelaskan perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!
oleh ADELLIA DWI RAHMAWATI -
Jumlah balasan: 0