Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak membedakan jaminan sosial untuk karyawan shift dan non-shift. Semua karyawan berhak atas perlindungan berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun melalui BPJS.
**Perbedaan utama**:
- Karyawan shift, Mendapat tambahan seperti uang shift malam, pengaturan jam kerja malam, dan perhatian khusus pada keselamatan kerja.
- Karyawan non-shift, Tidak ada kompensasi tambahan, bekerja dengan jam kerja tetap.
Hak jaminan sosial tetap sama, tetapi pola kerja menentukan adanya hak tambahan.