Diskusi

Perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

oleh MEIDITA RAHMA -
Jumlah balasan: 0

1. Pengaturan jam kerja dan istirahat: Karyawan yang bekerja dalam sistem shift diharuskan mengikuti ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan, yaitu maksimal 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Mereka juga berhak atas waktu istirahat yang cukup. Sedangkan  Karyawan non-shift biasanya bekerja dalam jam kerja tetap (misalnya 9-to-5) dengan waktu istirahat yang telah ditentukan. Mereka tidak terikat oleh sistem rotasi atau pergantian shift.

2. Hak untuk lembur: Jika karyawan shift bekerja lebih dari jam yang ditentukan, mereka berhak mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku. Namun  karyawan non-shift juga berhak atas lembur jika mereka bekerja melebihi waktu kerja normal, pengaturan ini cenderung lebih sederhana dibandingkan dengan karyawan shift yang mungkin harus menghadapi perubahan jadwal secara mendadak.

3. Kesahatan dan Keselematan kerja: Karyawan shift, terutama yang bekerja pada malam hari, harus diberikan perhatian khusus terkait kesehatan dan keselamatan kerja. Seangkan Karyawan non-shift mungkin tidak menghadapi risiko kesehatan yang sama seperti karyawan shift malam, tetapi tetap harus dilindungi oleh standar keselamatan kerja yang berlaku.

4. Fleksibilitas:  Karyawan non-shift mungkin memiliki lebih banyak fleksibilitas dalam hal waktu kerja dan tidak terpengaruh oleh perubahan jadwal shift yang dapat mempengaruhi kehidupan pribadi mereka. Untuk mengurangi risiko kesehatan akibat bekerja terus-menerus pada malam hari, perusahaan dianjurkan untuk menerapkan sistem rotasi shift secara berkala.