Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak terdapat perbedaan dalam pemberian jaminan sosial antara karyawan shift dan non-shift. Seluruh pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial yang sama, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) yang diatur dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Namun, karyawan shift yang bekerja pada malam hari memiliki hak tambahan, seperti asupan makanan atau minuman bergizi, perlindungan khusus bagi pekerja perempuan (sesuai Pasal 76), serta kompensasi untuk jam kerja lembur (mengacu pada Pasal 78).
Perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
by NISA NUR AZIZA -
Number of replies: 0