Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur berbagai aspek perlindungan tenaga kerja, termasuk jaminan sosial. Namun, UU ini tidak secara eksplisit membedakan jaminan sosial antara karyawan shift dan non-shift. Kedua jenis karyawan tersebut tetap memiliki hak atas jaminan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
perbedaan yang mungkin muncul terkait aspek kerja shift dan non-shift adalah sebagai berikut:
1. Jam Kerja dan Upah Tambahan:
- Karyawan Shift: Jam kerja dapat meliputi malam hari atau hari libur, sehingga berhak atas tambahan upah sesuai ketentuan (misalnya, upah lembur atau shift malam).
- Karyawan Non-Shift: Bekerja sesuai jam kerja reguler (biasanya 8 jam sehari, 40 jam seminggu) tanpa pola rotasi.
2. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3):
- Karyawan shift, terutama yang bekerja di malam hari, memiliki risiko kesehatan tertentu seperti gangguan tidur atau kelelahan. Oleh karena itu, pengusaha harus memastikan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja yang sesuai.
- Karyawan non-shift mungkin menghadapi risiko berbeda tergantung pada jenis pekerjaan, tetapi jam kerja yang lebih teratur dapat mengurangi beberapa risiko kesehatan.
3. Hak atas Jaminan Sosial:
- Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 dan peraturan terkait lainnya (misalnya, UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS), semua karyawan, baik shift maupun non-shift, berhak atas jaminan sosial seperti:
- Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan).
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
- Jaminan Hari Tua (JHT).
- Jaminan Kematian (JKM).
- Jaminan Pensiun.
- Perbedaan mungkin muncul jika ada risiko kerja tambahan yang memengaruhi besaran premi JKK, karena risiko kerja untuk karyawan shift (misalnya, shift malam) bisa lebih tinggi.
4. Perlindungan Khusus untuk Shift Malam:
- Dalam hal pekerja wanita yang bekerja shift malam, Pasal 76 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan makanan dan minuman bergizi serta menjaga keselamatan dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja. Hal ini tidak berlaku untuk karyawan non-shift.
Meskipun ada perbedaan dalam kondisi kerja antara karyawan shift dan non-shift, hak atas jaminan sosial tetap sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perbedaan hanya terletak pada risiko kerja dan perlindungan tambahan yang diperlukan untuk karyawan shift, terutama yang bekerja pada malam hari.