Meskipun terdapat perbedaan dalam jam kerja antara karyawan shift dan non-shift, dalam hal jaminan sosial, baik karyawan shift maupun non-shift berhak atas perlindungan yang setara sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003. Yang membedakan hanyalah pengaturan waktu kerja, tunjangan lembur, dan perlindungan terhadap kesehatan yang lebih diperhatikan pada karyawan shift yang bekerja pada jam yang tidak biasa.
Perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift
oleh YUVARIZKA INTAN SALSABILA -
Jumlah balasan: 0