Undang-undang ketenagakerjaan telah mengatur dengan jelas bahwa semua pekerja berhak atas perlindungan jaminan sosial yang sama. Perbedaan jadwal kerja (shift atau non-shift) tidak menjadi dasar untuk membedakan hak-hak pekerja dalam hal jaminan sosial.
Jelaskan perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!
oleh SYIBILLA FAAZA ELZEEDA MAHYA -
Jumlah balasan: 0