Diskusi

Jelaskan perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!

Jelaskan perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!

by SYIBILLA FAAZA ELZEEDA MAHYA -
Number of replies: 0

Undang-undang ketenagakerjaan telah mengatur dengan jelas bahwa semua pekerja berhak atas perlindungan jaminan sosial yang sama. Perbedaan jadwal kerja (shift atau non-shift) tidak menjadi dasar untuk membedakan hak-hak pekerja dalam hal jaminan sosial.