UU no.13 tahun 2003 tidak membedakan jaminan sosial antara karyawan shift dan non shift. semua karyawan berhak atas BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Perbedaan hanya terletak pada kompensasi seperti upah lembur dan tunjangan shift yang berlaku untuk karyawan shift sesuai jam kerja diluar waktu normal