1. Fungsi Kontrak Kerja
- Memberikan Kepastian Hukum: Kontrak kerja memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak terkait hak dan kewajibannya.
- Mencegah Terjadinya Sengketa: Dengan adanya kontrak kerja yang jelas, potensi terjadinya sengketa kerja dapat diminimalisir.
2. Jenis kontrak adalah Kontrak Lump Sum, Kontrak Harga Satuan, Kontrak Gabungan, Kontrak Payung, dan Kontrak Biaya Plus Imbalan.
3. Isi sebuah dokumen kontrak
- Para pihak yang menandatangani kontrak, yang meliputi :nama, jabatan dan alamat
- Pokok pekerjaan yang diperjanjikan
- Hak dan kewajiban
- Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat-syarat pembayaran
- Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terperinci
- Tempat dan jangka waktu penyelesaian/ penyerahan
- disertasi jadwal waktu penyelesaian yang pasti serta
- syarat-syarat penyerahannya
- Jaminan teknis/ hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan ketentuan mengenai kelaikan