UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak membedakan jaminan sosial antara karyawan shift dan non-shift semua pekerja berhak atas perlindungan jaminan sosial yang sama, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sesuai status kerja dan perjanjian kerja masing-masing.