UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak membedakan jaminan sosial antara karyawan shift dan non-shift semua pekerja berhak atas perlindungan jaminan sosial yang sama, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sesuai status kerja dan perjanjian kerja masing-masing.
Jelaskan perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!
oleh MARYANI ATIKAH KURNIATY -
Jumlah balasan: 0