Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak ada perbedaan jaminan sosial antara karyawan shift dan non-shift. Semua karyawan, tanpa memandang pola kerja, berhak atas jaminan sosial seperti Jaminan Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan lainnya.
Namun, karyawan shift memiliki perlindungan khusus terkait waktu kerja, seperti pengaturan jam kerja maksimal (8 jam/hari atau 40 jam/minggu) dan hak lembur jika bekerja melebihi jam kerja normal.