Global searching is not enabled.
Skip to main content
Forum

FORUM DISKUSI PERTEMUAN 11

Diskusi pertemuan 11

Diskusi pertemuan 11

by WINDI PUTRI SALSABILA - Number of replies: 0

1. Perubahan Konstitusi dan Penegakan Hukum

Perubahan UUD 1945 seiring berjalannya waktu mencerminkan upaya adaptasi negara terhadap dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang terus berubah. Beberapa perubahan signifikan dan dampaknya terhadap penegakan hukum yang berkeadilan adalah:

 * Desentralisasi: Pemberian otonomi yang lebih luas kepada daerah bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dampaknya, diharapkan penegakan hukum menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal.

 * Perlindungan HAM: Penguatan pasal-pasal terkait hak asasi manusia menunjukkan komitmen negara untuk melindungi warganya. Hal ini berimplikasi pada penegakan hukum yang lebih menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

 * Pembatasan kekuasaan presiden: Perubahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menciptakan sistem pemerintahan yang lebih seimbang. Dampaknya, diharapkan proses penegakan hukum menjadi lebih independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.

Dampak terhadap Penegakan Hukum:

 * Peningkatan akses keadilan: Dengan desentralisasi, masyarakat diharapkan lebih mudah mengakses layanan hukum.

 * Penguatan perlindungan korban: Adanya perlindungan HAM yang lebih kuat diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan memberikan perlindungan bagi korban.

 * Peningkatan transparansi: Penegakan hukum yang lebih terbuka dan akuntabel diharapkan dapat mencegah terjadinya korupsi dan praktik-praktik yang tidak adil.

2. Teknologi dan Penegakan Hukum di Era Digital

Dukungan Teknologi:

 * Efisiensi: Teknologi dapat mempercepat proses peradilan, mulai dari pendaftaran perkara hingga pelaksanaan sidang.

 * Transparansi: Data dan informasi hukum dapat diakses secara lebih mudah oleh masyarakat.

 * Aksesibilitas: Layanan hukum dapat menjangkau daerah-daerah terpencil melalui teknologi informasi.

 * Analisis data: Teknologi dapat membantu dalam pengungkapan kasus kejahatan dengan menganalisis data yang besar.

Tantangan Utama:

 * Digital divide: Tidak semua masyarakat memiliki akses yang sama terhadap teknologi, sehingga dapat memperlebar kesenjangan hukum.

 * Privasi: Penggunaan teknologi dalam penegakan hukum harus seimbang dengan perlindungan hak privasi warga.

 * Keamanan siber: Ancaman kejahatan siber dapat mengganggu sistem peradilan dan menghambat penegakan hukum.

 * Regulasi: Perlu adanya aturan hukum yang jelas untuk mengatur penggunaan teknologi dalam penegakan hukum.