1. Menurut saya perubahan konstitusi di Indonesia (UUD 1945) mencerminkan kebutuhan zaman dengan mengakomodasi nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, dan desentralisasi, yang berdampak positif terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dengan memperkuat sistem peradilan dan menjamin akses masyarakat terhadap keadilan.
2. Menurut saya dalam era digital, teknologi dapat mendukung penegakan hukum yang berkeadian melalui peningkatan transparansi, akses informasi, dan sistem pelaporan efisien, namun tantangan utamanya adalah memastikan keamanan data, mencegah penyalahgunaan teknologi, serta mengatasi kesenjangan digital yang dapat menghalangi akses masyarakat terhadap keadilan.