1.Perubahan konstitusi di Indonesia (UUD 1945) mencerminkan kebutuhan zaman dengan menyesuaikan aturan dasar negara terhadap perkembangan sosial, politik, dan ekonomi. Perubahan tersebut bertujuan untuk memperkuat prinsip demokrasi, hak asasi manusia, serta menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan transparan. Dampaknya terhadap penegakan hukum adalah terciptanya sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan berkeadilan, yang semakin mendekatkan Indonesia pada tujuan negara hukum yang menjamin hak-hak setiap warganya.
2.Teknologi dapat mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dengan cara:
-
Mempercepat Proses Hukum: Misalnya, dengan sistem elektronik untuk mengajukan kasus atau dokumen yang bisa diakses dengan mudah.
-
Meningkatkan Transparansi: Seperti rekaman sidang elektronik yang dapat diakses publik, mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
-
Penggunaan Bukti Digital: Data elektronik atau rekaman video yang sah bisa digunakan dalam proses hukum.
-
Edukasi Hukum: Media sosial dan platform digital bisa digunakan untuk mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka.
Namun, ada juga tantangan utama seperti:
-
Keamanan dan Privasi Data: Risiko kebocoran data pribadi atau penyalahgunaan informasi.
-
Ketimpangan Akses: Tidak semua orang punya akses yang sama ke teknologi, terutama di daerah terpencil.
-
Penyalahgunaan Teknologi: Penggunaan teknologi untuk manipulasi data atau kejahatan siber.
-
Perkembangan Cepat: Teknologi berkembang cepat, sementara hukum harus selalu diperbarui agar tetap adil.
Secara keseluruhan, teknologi bisa membantu penegakan hukum yang lebih adil, tetapi juga membawa tantangan yang perlu diatasi.