1.yaitu dengan memahami hak dan kewajiban yang sesuai dengan norma ,etika dan hukum yang berlaku serta memiliki kesadaran diri apa hak seseorang berwarga negara dalam memenuhi kewajiban yang sungguh-sungguh
2. sebagai warga negara yang memiliki kekuasaan dan paham akan hukum ,konflik tersebut dapat dilakukan dengan fokus penyelesaian dengan melakukan diskusi memperjelas pokok masalah apa yang terjadi dengan adanya permasalahan tersebut sehingga menciptakan rasa tenang aman dan damai
3. Kendala yang dapat terjadi yaitu kurangnya kesadaran bernegara,kurangnya pemahaman serta pendidikan wawasan yang luas tentang pentingnya hak warga negara kurangnya akses sistem peradilan yang adil