Forum Diskusi Pertemuan ke- 12

Alfiyatul Muniroh (3522110006) UNISVET

Alfiyatul Muniroh (3522110006) UNISVET

by ALFIYATUL MUNIROH -
Number of replies: 0

Pendapat saya mengenai kebijakan produksi dan penggunaan biodiesel di Indonesia adalah bahwa kebijakan tersebut sudah berjalan dengan baik, tetapi masih perlu ditingkatkan kembali. Indonesia telah menerapkan kebijakan mandatori B35, yang mengharuskan campuran 35% biodiesel dengan 65% diesel, untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar impor. Kebijakan ini tidak hanya mengurangi emisi gas rumah kaca, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi baru di sektor perkebunan.

Selain minyak kelapa sawit, ada beberapa potensi bahan baku alternatif lainnya untuk memproduksi biodiesel di Indonesia, antara lain:

A. Bahan Baku Alternatif

1. Kemiri Sunan: Tanaman ini memiliki kadar minyak yang tinggi, sehingga sangat cocok untuk diolah menjadi biodiesel. Selain itu, kemiri sunan juga berperan penting dalam konservasi lingkungan dan rehabilitasi lahan-lahan terdegradasi ¹.

2. Minyak Jarak Pager: Bahan baku ini memiliki potensi besar untuk digunakan sebagai biodiesel, karena ketersediaannya yang luas di Indonesia.

3. Bunga Matahari: Bunga matahari juga dapat digunakan sebagai bahan baku biodiesel, karena kandungan minyaknya yang tinggi.

4. Kedelai: Kedelai dapat digunakan sebagai bahan baku biodiesel, terutama di daerah-daerah yang tidak cocok untuk menanam kelapa sawit.

5. Tebu: Tebu juga dapat digunakan sebagai bahan baku biodiesel, karena kandungan gula yang tinggi.

Dalam mengembangkan bahan baku alternatif ini, perlu dilakukan adanya penelitian dan pengembangan yang lebih lanjut untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas produksi biodiesel. Selain itu, kebijakan pemerintah yang mendukung pengembangan industri biodiesel berbasis bahan baku alternatif juga sangat penting untuk meningkatkan ketahanan energi nasional.