Legalitas Kewirausahaan

Leo Afriansah

Leo Afriansah

by LEO AFRIANSAH -
Number of replies: 0

1. Pendaftaran Usaha

Setiap usaha perlu didaftarkan secara resmi, seperti mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk memastikan bisnis tersebut diakui secara hukum oleh pemerintah.

 

 

2. Perizinan dan Izin Operasional

Tergantung pada jenis usaha, diperlukan izin khusus, seperti izin kesehatan untuk bisnis makanan atau izin teknologi untuk usaha berbasis digital. Hal ini memastikan operasional bisnis sesuai dengan standar yang berlaku.

 

 

3. Bentuk Badan Usaha

Wirausahawan harus menentukan bentuk badan usaha, seperti perseorangan, CV, PT, atau koperasi, sesuai dengan skala dan kebutuhan usaha. Pemilihan ini akan memengaruhi tanggung jawab hukum dan pajak.

 

 

4. Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Untuk melindungi merek, logo, desain, atau produk inovatif, wirausahawan perlu mendaftarkan hak cipta, paten, atau merek dagang. Ini penting untuk mencegah pelanggaran atau pencurian ide.