Legalitas Kewirausahaan

Legalitas Kewirausahaan

Legalitas Kewirausahaan

oleh SULISTIA NINGSIH -
Jumlah balasan: 0
  1. Mendaftarkan bisnis ke instansi pemerintah agar mendapatkan pengakuan hukum sebagai entitas usaha yang sah.
  2. Memperoleh izin usaha yang sesuai dengan jenis bisnis, seperti izin operasional, izin lingkungan, dan izin khusus (misalnya, izin makanan dan minuman).
  3. Mendaftarkan bisnis untuk membayar pajak dan mendapatkan NPWP sebagai kewajiban perpajakan.
  4. Melindungi produk atau layanan dengan mendaftarkan merek dagang dan hak cipta untuk menghindari pelanggaran kekayaan intelektual.
  5. Menyusun kontrak kerja yang sah dengan karyawan untuk mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.
  6. Memastikan bisnis mematuhi regulasi perlindungan konsumen dan standar kualitas produk atau layanan yang dijual.
  7. Mengikuti regulasi perlindungan data pribadi dan privasi pelanggan, terutama dalam bisnis berbasis teknologi.