Global searching is not enabled.
Skip to main content
Forum

Forum Diskusi Pertemuan 10 :

Diskusi 10

Diskusi 10

by Ilham Dimas Nugroho - Number of replies: 0

1. Kontrak dalam sebuah proyek berfungsi untuk mengatur hubungan hukum antara pihak-pihak yang terlibat, menetapkan hak dan kewajiban, serta mengelola risiko yang mungkin muncul selama pelaksanaan proyek

 

2. Ada beberapa macam jenis kontrak pada proyek, antara lain, Kontrak Lump Sum (Harga Tetap), Kontrak Harga Satuan, Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan, Kontrak Biaya Plus Biaya, dan Kontrak Terima Jadi.

 

3. Isi dokumen kontrak harus mencakup:

Lingkup Pekerjaan: Deskripsi detail pekerjaan.

Harga dan Cara Pembayaran: Rincian biaya dan jadwal pembayaran.

Hak dan Kewajiban: Tanggung jawab masing-masing pihak.

Penyelesaian Sengketa: Mekanisme untuk menangani fotografi.

Force Majeure: Ketentuan untuk keadaan luar biasa