FORUM DISKUSI PERTEMUAN 11

Forum diskusi pertemuan 11

Forum diskusi pertemuan 11

by SITI KARTIKA FATMAWATI -
Number of replies: 0

1). Perubahan konstitusi Indonesia (UUD 1945) mencerminkan respons terhadap kebutuhan zaman dengan menyesuaikan norma dan prinsip-prinsip hukum agar lebih relevan dengan perkembangan sosial, politik, dan ekonomi. Sejak amandemen pertama pada tahun 1999, UUD 1945 mengalami perubahan signifikan yang memperkuat prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, serta pembagian kekuasaan yang lebih jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

 

Dampaknya terhadap penegakan hukum yang berkeadilan:

 

1. Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM): Amandemen mengatur secara lebih tegas perlindungan terhadap hak-hak individu dan masyarakat, yang memperkuat kesetaraan di depan hukum.

 

 

2. Pemisahan Kekuasaan yang Lebih Tegas: Pembagian kekuasaan yang lebih jelas antara lembaga negara mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan, yang memperkuat prinsip keadilan dalam proses penegakan hukum.

 

 

3. Desentralisasi: Dengan memberikan kewenangan lebih kepada pemerintah daerah, reformasi konstitusi memungkinkan pembuatan kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal, yang meningkatkan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

2). Teknologi dapat mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dengan berbagai cara, terutama dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas sistem hukum. Berikut adalah beberapa cara teknologi dapat berperan:

 

1. Digitalisasi Proses Hukum: Dengan digitalisasi, seperti penggunaan sistem manajemen perkara elektronik (e-court), proses peradilan dapat menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan. Ini memungkinkan akses yang lebih mudah bagi masyarakat untuk mengikuti perkembangan kasus hukum.

 

 

2. Penggunaan Teknologi untuk Pengawasan dan Pembuktian: Teknologi seperti kamera CCTV, perangkat perekam, dan analisis data dapat membantu dalam mengumpulkan bukti secara objektif dan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

 

 

3. Aksesibilitas yang Lebih Baik: Platform digital memungkinkan masyarakat untuk lebih mudah mengakses informasi hukum, mengajukan keluhan, atau meminta bantuan hukum, sehingga memperkuat prinsip keadilan sosial.

 

 

 

Namun, ada beberapa tantangan utama yang harus diatasi untuk memastikan teknologi mendukung penegakan hukum yang berkeadilan:

 

1. Kesenjangan Digital: Tidak semua lapisan masyarakat memiliki akses yang sama terhadap teknologi. Ketimpangan dalam akses teknologi dapat menyebabkan ketidakadilan, terutama bagi kelompok yang kurang mampu atau tinggal di daerah terpencil.

 

 

2. Privasi dan Keamanan Data: Penggunaan teknologi dalam penegakan hukum memerlukan pengelolaan data pribadi yang sangat hati-hati untuk menghindari penyalahgunaan atau kebocoran informasi yang dapat merugikan individu.

 

 

3. Keterbatasan Regulasi: Perkembangan teknologi yang pesat sering kali tidak diikuti dengan pembaruan regulasi yang memadai. Regulasi yang ketinggalan zaman dapat menghambat pemanfaatan teknologi secara maksimal dalam sistem peradilan.

 

 

4. Risiko Manipulasi Teknologi: Penggunaan teknologi dalam penegakan hukum dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, misalnya, dengan menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk memanipulasi bukti atau keputusan.